Prinsip tata kelola perusahaan

Model yang diusulkan oleh The Corporate Governance Center di Kennesaw State University in Kennesaw, Georgia; dan telah di-endorsed oleh The Institute of Internal Auditor, bahwa tata kelola perusahaan yang baik mencakup asas atau prinsip - prinsip sebagai berikut:

  • Interaction

Tata kelola yang baik memerlukan interkasi efektif antara direksi / komisaris (the board), manajemen, auditor ekstern, dan auditor intern.

  • Board Purpose

Direksi (top management) atau the board of directors (pada sistem satu board), harus menghayati pentingnya melindungi kepentingan pemegang saham (maupun pemangku kepentingan) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan (kreditors, serikat kerja, pajak, dan lainnya).

  • Board Responsibilities

Tanggung jawab utama direksi / komisaris untuk memantau chief executive officer (CEO), memantau strategi korporat, serta risiko dan sistem pengendalian internnya.

  • Independence

Perlu adanya anggota board of directors, khususnya non-executive director (kalau di Indonesia anggota dewan komisaris) yang berasal dari kalangan profesional (independen). Mereka adalah anggota komisaris dari kalangan profesi, dan independen (tidak berada di bawah pengaruh atau tidak terkait dengan pemilik perusahaan atau pemegang saham pengendali).

  • Expertise

Anggota direksi harus orang yang memahami bidang tugasnya, misalnya tentang relevant industry, company, functional area, dan governance expertise.

  • Meetings and Information

Anggota direksi perlu secara periodik bertemu dan membahas kondisi perusahaan.

  • Leadership

Anggota komisaris tidak boleh merangkap anggota direksi.

  • Disclosure

Pelaporan dan informasi tentang perusahaan harus mencerminkan akvitas perusahaan (khususnya direksi) secara terbuka dan tepat waktu.

  • Committees.

Penunjukan dan komposisi komite audit, harus jelas dan terdiri dari 
independent professional.

  • Internal Audit

Perusahaan publik harus menjaga agar fungsi audit internal berjalan secara efektif, penuh waktu (full-time), dan berkoordinasi dengan komite audit. =Jarot s suroso=