Analisis Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Niat Penggunaan P2P Lending Mobile Application Menggunakan Model UTAU2
Perkembangan teknologi saat ini telah menyentuh setiap aspek kehidupan manusia mulai dari bisnis, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan bagi masyarakat. Salah satu bentuk perkembangan teknologi dalam bidang layanan keuangan yaitu munculnya aplikasi Peer to Peer Lending (P2P Lending) karena adanya beberapa teknologi pendukung seperti perkembangan internet dan juga smartphone.
Berdasarkan data dari wearesocial.com khusus di Indonesia sendiri per Januari 2018 penggunaan internet telah menyentuh angka 50% atau setengah dari total populasi yang berjumlah 265, 4 juta penduduk. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat di Indonesia telah menggunakan teknologi internet, dimana beberapa aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di Indonesia yaitu untuk mengakses media sosial, belanja online, dan browsing.
Begitu juga dengan data yang didapat dari statista.com mengenai perkembangan penggunaan smartphone di Indonesia yang telah mencapai angka 26.26% dari total penduduk di Indonesia pada tahun 2018.
Menurut Klafft (2008), P2P Lending itu sendiri merupakan dua sisi pasar yang tidak jauh berbeda dari sistem tradisional perbankan dengan tantangan khasnya. Biasanya peminjam merupakan pihak perorangan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan juga investor pemula yang tidak memiliki cukup uang dan kanal investasi yang terbatas. Beberapa perusahaan financial technology yang berfokus pada pengembangan aplikasi P2P Lending semakin bertumbuh di Indonesia, contoh dari perusahaan tersebut yaitu PT. Digital Tunai Kita (TunaiKita), PT. Investree Radhika Jaya (Investree), dan PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus).
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laporan Ikhtisar Data Keuangan Fintech (Peer to Peer Lending) Periode Mei 2018 menunjukkan bahwa total peminjam dan pemberi pinjaman baik dalam ataupun luar negeri mengalami perkembangan yang signifikan setiap bulannya, jumlah total peminjam mengalami pertumbungan dari 330.154 peminjam pada Januari 2018 hingga bertambah menjadi 1.850.632 peminjam atau mengalami pertumbuhan sekitar 461% hanya dalam waktu lima bulan (Februari – Mei). Begitu juga dengan total pemberi pinjaman yang mengalami pertumbuhan dari 115.939 pada Januari 2018 hingga 199.539 pada Mei 2018. Dari data tersebut, kita dapat membuktikan bahwa aplikasi P2P Lending disambut dengan baik oleh masyarakat Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, terjadi beberapa kasus pada penggunaan aplikasi P2P Lending seperti yang diberitakan pada tirto.id mengenai respon OJK terhadap kasus cara penagihan tak beretika ke nasabah yang dilakukan oleh salah perusahaan fintech, RupiahPlus. OJK juga menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir melakukan peminjaman secara online. Kasus lainnya pada cnnindonesia.com yaitu penyalahgunaan akses data pribadi peminjam dengan mengatasnamakan RupiahPlus, sehingga menyebabkan angka pengajuan peminjaman menurun hingga 40%. Hal menarik lainnya yaitu munculnya petisi pada change.org yang telah ditandatangi oleh 2.709 orang mengenai keluhan nasabah yang merasa diberatkan oleh tim penagihan dari suatu perusahaan fintech P2P lending yang mengancam dan mengintimidasi jika tidak melakukan pembayaran maka rekening akan dibekukan dan melakukan penagihan kepada orang – orang yang ada di kontak handphonenya.