Peranan Media Sosial dalam Industri Jasa Keuangan

Pendahuluan

Media Sosial saat ini telah berkembang dengan beraneka ragam fungsi serta kegunaan. Pada mulanya media sosial ini hanya digunakan sebatas komunitas, lingkungan atau kelompok tertentu saja, namun dengan perubahan gaya hidup, inovasi dan perkembangan teknologi informasi, maka media sosial dapat digunakan oleh siapa saja tanpa mengenal batas-batas kelompok, individu, ataupun batasan demografi  masyarakat.

Peranan Media Sosial

Peranan media sosial saat ini tentu tidak hanya sebatas  tukar menukar informasi atau komentar saja. Namun telah difungsikan sebagai suatu sarana dalam pemasaran produk atau jasa. Andreas Kaplan dan Michael Haenlin, mendefinisikan media sosial  sebagai sebuah kelompok aplikasi berbasis intenet yang membangun diatas dasar ideologi dan teknologi web 2.0 dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content. (Kaplan,Andreas M,Michael Haenlin,2010, Users of the world,unite, The challenges and opportunities of social media).  Dengan demikian dapat dilihat bahwa media sosial diciptakan dalam bentuk aplikasi yang dapat menjadi sarana interaksi antar penggunanya melalui jaringan internet. Munculnya media sosial diawali oleh kemunculan teknologi internet yang memberikan kemampuan dalam interkoneksi jaringan secara global melalui proses digitalisasi. Dengan jaringan internet, maka komunikasi dapat dengan mudah terhubung ke berbagai belahan dunia secara cepat, tanpa batas dan mudah. Aspek layanan tersebut memunculkan aplikasi media sosial yang secara singkat dapat diartikan sebagai sebuah media yang digunakan untuk bersosialisasi antar penggunanya

Perusahaan saya bekerja adalah suatu usaha rintisan dalam layanan perhitungan dan pelaporan pajak online, khususnya pajak penghasilan individu atau badan usaha. Usaha ini belum lama dirintis yang awalnya merupakan usaha jasa konsultan pajak. Berkembangnya sistem informasi dan teknologi informasi, membuat perusahaan mendirikan situs atau website untuk memberikan layanan informasi peraturan seputar keuangan, perbankan, pajak, pasar modal kepada masyarakat umum ,khususnya para profesional dibidang industri keuangan. Dengan adanya sosialisasi dari  dirjen pajak dan pemerintah akan pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak, maka perusahaan membuat lagi website yang menyediakan layanan perhitungan pajak penghasilan sampai dengan pelaporan online ke kantor dirjen pajak.

Sebagai suatu usaha rintisan tentu tidak mudah untuk memasarkan usaha atau layanan online ini. Oleh karena itu, salah satu sarana dalam memperkenalkannya adalah dengan melalui media sosial. Media sosial yang sering digunakan adalah Facebook, Google, Twitter, Instagram, Linkedin dan lainnya. Platform media sosial tersebut memberikan fasilitas bagi perusahaan atau individu untuk memasarkan produk atau jasa secara tepat sasaran. Sebagai contoh fasilitas Facebook menyediakan layanan iklan bagi produk perusahaan ini kepada konsumen berdasarkan kriteria yang dapat kita tentukan sendiri. Untuk layanan keuangan, bisa di tentukan mulai dari umur, lokasi, preferensi, hobi, jenis kelamin, dan lainnya. Semua informasi tersebut telah di program oleh Facebook melalui analisa Big data yang diaplikasikan ke dalam layanan jejaring sosial. Dengan demikian, perusahaan pengiklan akan dapat efisien dan efektif dalam memasarkan produk atau jasa. Facebook juga meyediakan alternatif pilihan berapa lama produk diiklankan dan bagaimana pembayaran akan dikenakan. Fasilitas-fasilitas ini tentu menjadi pertimbangan bagi usaha rintisan dalam membuat pos-pos pengeluaran, khususnya untuk pemasaran.