Cryptocurrency Di Indonesia Pada 2019

Cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital yang menggunakan transaksi secara online. (Jake Frankenfield, 2019). Pada dasarnya cryptocurrency sudah ada sejak belasan tahun yang lalu, hanya saja sekarang istilah ini sudah mulai populer dan bahkan sempat menjadi trending. Meskipun mata uang digital ini banyak menuai kontroversi, namun sampai sekarang perkembangannya bisa dikatan cukup pesat.

Tidak kurang dari 904 lebih mata uang kripto. Salah satu yang paling terkenal adalah Bitcoin. Berbeda dengan penggunaan mata uang kertas yang hanya tinggal cetak, cryptocurrency didesain dengan cara memecahkan soal-soal matematika dengan berdasarkan kriptografi.

Biasanya, mata uang digital cryptocurrency bersifat terdesentralisasi. Maksudnya, mata uang ini sifatnya lebih aman dibandingkan dengan jenis mata uang yang terpusat. Adapun nilai mata uang itu sendiri adalah berdasarkan kelangkaan serta proses penciptaannya karena memang harus melalui soal matematika yang sulit, enkripsi yang unik, serta penggunaan dan juga kepercayaan yang berasal dari semua komunitasnya.

Terciptany sebuah sistem yang bermanfaat untuk memudahkan dalam melakukan transaksi cryptocurrency atau uang digital yang bersifat terdesentralisasi. Sistem uang terdesentralisasi merupakan jaringan yang bisa menghubungkan penggunanya tanpa harus melalui pihak ketiga atau pihak perantara maupun otoritas pusat, misalnya perbankan maupun pemerintah.

Yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi adalah hp android maupun juga laptop yang sudah terkoneksi ke internet. Anda bisa dengan mudah menerima maupun mengirim uang anda kemana pun dan dimana pun tujuan anda di seluruh dunia. Uniknya, anda bisa melakukan berbagai transaksi tersebut tanpa adanya batasan waktu dan tidak bergantung pada hari kerja, seperti ketika anda melakukan transaksi di bank.

Perkembangan aturan cryptocurrency di Indonesia

Perkembangan aturan cryptocurrency di Indonesia dinilai telah memberikan titik terang untuk transaksi uang digital, khususnya bitcoin. Hal ini berdasarkan aturan yang sudah diterbitkan oleh Bappebti atau Badang Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang berhubungan dengan transaksi uang virtual atau cryptocurrency. Hal ini sudah tecantum dalam peraturan Bappebti No. 33 tahun 2019 yang berhubungan dengan komoditi yang bisa dimanfaatkan sebagai subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syarih, maupun kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan dalam Bursa Berjangka. (cnnindonesia.com)

Selain itu, Mentri Kordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasuiton memberikan penjelasan bahwa kepastikan yang dimaksud tersebut yakni transaksi bitcoin hanya dapat diperdagangkan hanya di dalam Bursa Berjangka dan tidak bisa diperdagangkan di dalam bursa pembayaran.

Meskipun begitu, Darmin masih enggan untuk memproyeksikan mengenai adanya potensi perdagangan menggunakan bitcoin serta dampak yang ditimbulkan bagi perekonomian di Indoenesia kedepannya. Hal ini karena perdagangan menggunakan bitcoin hanya bisa dilakukan di Bursa Berjangka sehingga tidak bisa memberikan pengaruh terhadap keseluruhan makro ekonomi.

Sebelumnya, Bappebti sudah mengeluarkan sebuah aturan mengenai bitcoin yang berada dalam komoditi yang nantinya berlaku untuk Bursa Berjangka. Aturan tersebut diteken pada tanggal 8 Februari 2019. Di dalam aturan tersebut, mata uang digital atau cryptocurrency yang bisa bermain adalah mata uang berbasis distributed larger technology serta cryptocurrency yang beragun aset.

Riyanto Jayadi

Daftar Pustaka

Frankenfield, Jake (2019, 12 Februari).

Cryptocurrency. https://www.investopedia.com/terms/c/cryptocurrency.asp

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190215184351-78-369717/aturan-bappebti-soal-bitcoin-dinilai-beri-kepastian-pasar

https://inet.detik.com/cyberlife/d-4368591/2019-masa-depan-bitcoin-di-indonesia-diprediksi-cerah