Peran Bisnis Inteligence dalam Meningkatkan Penerimaan Sektor Pajak di Indonesia
Bisnis inteligence yang biasa disingkat BI merupakan teknologi yang dapat digunakan untuk mengolah serangkaian data mentah menjadi informasi yang bermanfaat dalam mengambil keputusan bisnis. Sejumlah data dalam jumlah yang besar dapat dianalisis dengan cepat dan akurat menggunakan teknologi bisnis inteligence. Dengan temuan teknologi ini sangat membantu para pebisnis dalam menentukan strategi bisnis baik strategi baru maupun memperbaharui strategi lama. Selain itu, teknologi ini juga sangat mendukung dalam semua sektor bisnis sehingga mulai diaplikasikan dalam kegiatan semua lini bisnis di dunia.
Kemeterian keuangan republik Indonesia sedang gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu strategi yang digunakan Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak adalah meningkatkan kapasitas SDM, teknologi informasi, dan anggaran. Keterkaitan teknologi infomasi dalam strategi meningkatkan penerimaan sektor pajak adalah penggunaan teknologi informasi bisnis inteligence dalam membidik potensi penerimaan pajak dari wajib pajak (Wahyudi, 2015).
Peran bisnis inteligence sangat besar dalam membantu aparatur negara bidang perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara sektor pajak. Sebagai teknologi informasi yang memiliki banyak keunggulan, bisnis inteligance digunakan sebagai alat untuk menemukan wajib pajak, mengumpulkan data, mengalisis data, membuat kesimpulan serta informasi lengkap tentang wajib pajak beserta objek wajib pajak. Dengan informasi seperti ini maka bisnis inteligance memiliki peran besar dalam meningkatkan penerimaan negara sektor pajak.
Peran bisnis inteligance dalam meningkatkan penerimaan negara sektor pajak
- Membidik Wajib pajak
Penggunaan teknologi bisnis inteligence dalam membidik wajib pajak sangat bermanfaat dalam meningkatkan informasi wajib pajak. Tekenologi ini dapat mengumpulkan data-data wajib pajak beserta besaran pendapatan subjek yang wajib pajak secara akurat dan dapat dipertanggungjjawabkan (Anggadini, 2013) . Dengan data-data ini kementerian keuangan memiliki data yang sangat valid tentang besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penggunaan bisnis inteligance dalam membidik wajib pajak dapat dilakukan dengan kerjasama antara kantor pajak dengan bank. Dengan adanya kerjasama ini maka semua data nasabah bank akan langsung masuk kedalam sistem komputer pajak. Semua data yang dimiliki meliputi transaksi keuangan, kepemilikan kendaraan bermotor, transaksi perjalanan, riwayat belanja,dan semua kegiatan yang terafiliasi dengan sistem keuangan akan menjadi data kantor pajak dan diolah sebagai informasi wajib pajak. Data inilah yang akan digunakan untuk dianalisis apakah subjek masuk sebagai subjek wajib pajak beserta dengan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.
- Menjamin tercapainya target pajak
Teknologi Bisnis Inteligence dapat bekerja secara akurat dalam mengumpulkan dan menganalisis data yang diinginkan s (Nelson, 2007) . Dengan kecanggihan teknologi ini semua data objek pajak dapat diketahui secara pasti. Tidak ada data yang wajib pajak yang dapat disembunyikan dari target petugas pajak. Dengan demikian potensi tercapainya target pajak akan terelisasi karena penggunaan data yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan kinerja aparatur
Penerimaan pajak merupakan indikator suksesnya kinerja aparatur perpajakan. Dengan penerimaan yang memenuhi target atau bahkan melampaui target merupakan prestasi bagi aparatur pajak. Bila biasanya penerimaan pajak sangat jarang terealisasi sampai 100% dengan menggunakan bisnis inteligence diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan mampu melewati batas target yang ditentukan.
- Mempermudah mengambil keputusan
Keberadaan sistem bisnis inteligance sangat membantu dalam pengambilan keputusan. Dengan data-data yang akurat dan analisis cepat maka dengan sangat membantu manajemen/pejabat dalam mengambil keputusan terkait pajak. Jika data yang didapat masuk dalam kategori subjek pajak, maka petugas pajak dapat mengambil keputusan langsung untuk melakukan panggilan, penagihan, maupun memeriksa subjek pajak tersebut. Dengan kecanggihan teknologi seperti ini maka petugas pajak dapat bekerja maksimal dalam membidik wajib pajak beserta dengan objek wajib pajak dan besar tagihan yang harus dibayar.
Bisnis inteligance merupakan alat yang dapat digunakan, untuk itu secanggih apapun alatnya tanpa kemauan untuk melakukan dengan baik maka alat itu akan sia-sia. Demikian juga dengan bisnis inteligance, tanpa kemauan petugas untuk menggunakannya dengan baik, maka instumen ini tidak akan banyak membantu, akan tetapi jika digunakan dengan baik dan konsisten maka instrumen ini akan sangat membantu dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Riyanto Jayadi & Azis Nizar
Daftar Pustaka
Anggadini, S. D. (2013). Analisis Sistem Informasi Manajemen Berbasis Komputer Dalam Proses Pengambilan Keputusan. Majalah Ilmiah UNIKOM, 11(2), 176- 187
Nelson, G. (2007). Introduction to the SAS® 9 Business Intelligence Platform: A Tutorial. SAS Global Forum, 1-12.
Wahyudi, G (2015). Implementasi data warehouse dan bisnis inteligance untuk pemantauan penerimaan pajak daerah; studi kasus pada dinas pelayanan pajak DKI Jakarta. Karya Akhir. Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.