Menuju Standar E-learning Untuk Pendidikan Non Formal
Oleh: Sfenrianto, Betty Mesra Yell
Institusi pendidikan formal dan non formal telah menggunakan eLearning untuk mendukung proses pembelajaran. Pendidikan kesetaraan sebagai bagian pendidikan non formal yang tersebar di seluruh Indonesia juga banyak memanfaatkan e-Learning. Dengan demikan, sangat penting bagi pengembang eLearning untuk merancang e-Learning standar yang dapat digunakan oleh berbagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Namun demikian e-Learning yang digunakang untuk PKBM belum memiliki standar yang baku. E-Learning yang digunakan PKBM memiliki rancangan konten dan proses pembelajaran yang beragam. Pengembangan e-Learning pada suatu institusi seharusnya penting memperhatikan standars konten dan standar proses. Dalam konteks e-Learning, konten standar berfokus pada mengorganisasikan dan deskripsi sumber belajar . Oleh sebab itu, perlu mengorganisasi dan mendeskripsikan materi ajar untuk masing-masing pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C untuk kebutuhan e-Learning Pendidikan nor formal.
Standardisasi proses juga mengambil peran utama dalam e-Learning. Standardisasi Proses adalah suatu strategi aktivitas pembelajaran dalam sistem eLearning. Aktivitas pembelajaran terdiri dari proses pembelajaran dan evaluasi . Aktivitas pembelajarn merupakan kegiatan akses materi ajar dan forum diskusi. Evaluasi dalam e-Learning dapat berupa tugas dan kuis. Oleh sebab itu, perlu membuat standar aktivitas belajar dan evaluasi untuk e-learning program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada Pendidikan Non Formal.
- Standar Konten
Rancangan standar konten e-Learning pendidikan kesetaraan dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar ProsesRPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.
Pendidikan kesetaraan Program Paket A, B, dan C mempunyai RPP yang terdiri darimemuat satuan pendidikan (kejar paket A, B, atau C), setara (dengan kelas), mata pelajaran, tahun pembelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, tujuan pembelajaran, dan materi pembelajaran. Oleh sebab itu standar konten e-Learning pendidikan kesetaraan harus diselaraskan dengan RPP dan kesetaraan tingkatan dan derajat kompetensi.
- Pocesss Standard
Process Standar yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran dan harus mengaju pada process standar pendikakan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang terdapat pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 3 tahun 2008. Dengan demikian e-Learning pendidikan kesetaraan harus mengacu pada process standar dalam mendukung dan meningkatkan proses pembelajaran. Proses pembelajaran juga mempengaruhi efektivitas suatu e-Learning. Proses pembelajaran dalam konteks e-learning terkait aktivitas pembelajaran, forum diskusi untuk mendorong peserta didik telebat aktif dan evaluasi hasil pembelajaran . Aktivitas pembelajaran dengan sistem e-learning harus dilakuan sesuai dengan mata pelajaran yang diselenggarakan pada pendidikan kesetaraan untuk masing-masing program secara terjadwal dalam semester berjalan. Rancangan belajar harus jelas dan dipatuhi pelaksanaannya. Bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran dari brerbagai sumber dalam beragam bentuk, format, dan media. Sumber belajar harus dikemas secara elektronik dan tersedia untuk diakses oleh peserta ddik kapan saja dan dari mana saja.
Dengan memanfaatkan E-Learning, peserta didik diharapkan mudah menjalin komunikasi dengan Tutor. Komunikasi dapat dilakukan melalui forum diskusi dengan tujuan pembelajaran. Forum diskusi antara peserta didik dengan tutor dapat digunakan untuk berdiskusi dan bertanya suatu pembelajaran. Selain itu forum diskusi juga dapat dilakukan antara sesama peserta didik. Forum diskusi harus dapat menarik siswa ke dalam proses pembelajaran online dengan mendorong mereka untuk mengambil peran aktif dan sentral dalam pembelajaran.
Sementara itu, evaluasi pembelajaran juga harus dapat dilakukan untuk penilaianhasil pembelajaran peserta didik. Pada pendidikan kesetaraan, evaluasi dilaksanakan pada setiap mata lajaran berakhir di tangah semester dan akhiar semester yang akan menjadi nilai rapor. Fitur evaluasi yang harus disediakan pada e-Leaning seperti: Latihan, kuis, tugas personal, dan kelompok.