Trend jenis Fintech di Indonesia hingga 2019
Apakah anda tahu apa itu fintech? Istilah fintech memang beberapa tahun belakang banyak kita dengar. Berdasarkan penjelasan dari Bank Indonesia, fintech merupakan singkatan dari financial technology, yakni sebuah bisnis yang mengkombinasikan antara jasa keuangan dengan jasa teknologi (Arner, Barberis, & Buckley, 2015).
Perkembangan dunia teknologi yang semakin cepat semakin memberikan kemudahan dalam dunia bisnis. Jika sebelumnya kedua pihak harus melakukan tatap muka, maka sekarang hal tersebut sudah tidak perlu lagi. Nasabah dapat melakukan transaksi dari jarak jauh secara cepat karena prosesnya hanya membutuhkan beberapa detik saja.
Beberapa orang berpendat bahwa fintech tidak lebih dari layanan berupa pinjaman online. Memang hal tersebut tidak salah, namun tidak sepenuhnya benar. Layanan pinjaman uang secara online termasuk ke dalam kategori fintech, akan tetapi untuk jenis fintech yang ada di Indonesia tidak hanya dibatasi itu saja. Di bawah ini akan kami berikan informasi kepada anda mengenai apa saja jenis fintech yang ada di Indonesia:
Peer to peer lending dan crawdfunding
Jenis fintech yang satu ini merupakan yang paling populer(Rosavina, Rahadi, Kitri, Nuraeni, & Mayangsari, 2019). Ia merupakan sebuah marketplace yang fungsinya mempertemukan antara peminjam dan yang memberi pinjaman. Ya, marketplace ini berperan sebagai pihak ketiga.
Adapun untuk crawdfunding merupakan penggalangan dana yang memanfaatkan teknologi yang digunakan untuk mendanai suatu karya tertentu. Dana yang didapat tersebut juga bisa digunakan untuk menyumbang korban bencana maupun kegiatan kemanusiaan yang lainnya. Dengan kata lain, crawdfunding merupakan sebuah layanan pembiayaan sosial massal. Salah satu contoh dari crawdfunding yaitu KitaBisa.com.
Sementara itu, peer to peer landing atau yang disingkat menjadi P2P adalah sebuah layanan peminjaman dana kepada masyarakat. Bisa berupa dana yang berasal dari masyarakat itu sendiri maupun berasal dari perusahaan yang berperan membangun platform tersebut. Salah satu contoh dari P2P adalah KoinWork.
Market Aggregator
Ada juga fintech yang berperan sebagai market aggregator. Jadi, melalui website yang disediakan, maka anda bisa mengetahui apa saja informasi yang berkaitan dengan layanan keuangan. Manfaatnya, pengguna bisa memperoleh banyak referensi dan membandingkan antara layanan keuangan yang akan dipilih. Beberapa contohnya seperti kredit tanpa agunan, asuransi, produk kartu kredit, dan lain sebagainya.
Manajemen Resiko dan Investasi
Untuk platform yang satu ini sebenarnya sudah lama berada di Indonesia. Hanya saja orang-orang baru mengenal istilah fintech sehingga terkesan baru. Secara singkat, platform yang satu ini bertindak sebagai perencana keuangan yang berbasis digital. Para pengguna akan dibantu untuk membuat suatu model investasi yan sesuai dengan kebutuhan dan seleranya. Beberapa contoh yang masuk ke dalam kategori yang satu in adalah Investree, Bareksa, Online-Pajak, dan lain sebagainya.
Payment, Settlement, dan Clearing
Apakah anda tahu apa itu e-wallet atau payment gateway? Beberapa contoh yang masuk kategori ini seperti OVO, GO-Pay, dan Sakuku BCA. Semua layanan pembayaran yang berbasis online tersebut masuk ke dalam jenis fintech yang satu ini. Di dalam transaksi yang dilakukan via e-wallet, sudah tentu akan berlangsung sebuah perputaran uang. Inilah yang menjadi tanggung jawab Bank Indonesia dimana ia benar-benar harus melindungi para konsumennya yang melakukan transaksi tersebut(Chang, 2019).
Gimana sekarang sudah paham kan apa itu fintech dan juga jenis-jenisnya yang berlaku di Indonesia? Sekedar tambahan informasi bahwa seluruh layanan keuangan online sudah dan wajib berada dalam pengawasan Bank Indonesia dan OJK.
Riyanto Jayadi
Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2015). The evolution of Fintech: A new post-crisis paradigm. Geo. J. Int’l L., 47, 1271.
Chang, S. E. (2019). Legal Status of Cryptocurrency in Indonesia and Legal Analysis of the Business Activities in Terms of Cryptocurrency. Brawijaya Law Journal, 6(1), 76–93.
Rosavina, M., Rahadi, R. A., Kitri, M. L., Nuraeni, S., & Mayangsari, L. (2019). P2P lending adoption by SMEs in Indonesia. Qualitative Research in Financial Markets, 11(2), 260–279.