Digital Banking (Astari Retnowardhani, PhD, Gresshinta, MMSI)

Layanan perbankan digital atau dapat dikatakan sebagai digital banking merupakan layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank dan atau melalui media digital miliki calon nasabah bank yang dilakukan secara mandiri. Hal ini memungkinkan calon nasabah atau nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan, dan penutupan rekening, termasuk memperoleh info lain dan transaksi diluar produk perbankan, antara lain nasihat finansial (financial advisory), investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) dan kebutuhan lainnya dari nasabah Bank. (Otoritas Jasa Keuangan, 2016)

Digital banking secara prinsip tidak berbeda dengan e-banking, namun karakteristik digital banking lebih luas dibandingkan dengan e-banking karena pada digital banking nasabah dapat mengakses seluruh layanan perbankan melalui kumpulan e-banking di satu tempat (digital branch) dan/atau melalui satu jenis e-banking pada perangkat milik bank atau nasabah (omni-chanel). Sementara itu e-banking lebih terbatas pada layanan perbankan yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik antara lain ATM, phone banking, SMS banking, electronic fund transfer, internet banking, dan mobile banking, secara multi-chanel (Bank Indonesia, 2007).

Manfaat digitalisasi bank terutama untuk menurunkan biaya operasional, digitalisasi perbankan merupakan investasi jangka panjang. Pihak perbankan dapat menjangkau pasar lebih luas dengan menurunkan anggaran investasi pembukaan cabang pembantu dan kantor kas kecil. Untuk itu, pada tahap awal pihak perbankan perlu melakukan transformasi infrastruktur IT. Seiring dengan pertumbuhan bisnis e-commerce, dunia perbankan pun dituntut untuk bisa mengikuti tren transaksi digital, sampai dengan hadirnya sektor baru di industri dalam bentuk fintech, serta layanan perbankan keuangan berbasis internet di mana jumlahnya semakin meningkat di Indonesia. (Marlina & Bimo, 2018)

Penerapan pengembangan layanan digital banking di Indonesia dilakukan dengan 2 (dua) fase Menurut Otoritas Jasa Keuangan (Sholihah, 2019)  :

  1. Fase Digital Branch atau Kantor Digital Bank, yaitu kantor bank pada lokasi tertentu yang menyediakan sarana elektronik/digital sedemikian rupa sehingga nasabah dapat memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan dan penutupan rekening, termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasihat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi, e-commerce, dan kebutuhan lainnya dari nasabah bank digital banking secara mandiri. Pada tahap digital branch, setelah nasabah melakukan registrasi dan pembukaan rekening pada kantor bank tersebut, maka selanjutnya nasabah juga dapat memperoleh informasi lain dan informasi diluar perbankan antara lain nasehat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi, e-commerce, dan kebutuhan lainnya dari nasabah bank digital banking melalui media digital milik nasabah.
  2. Fase Banking Anywhere, yaitu bank menyediakan layanan digital banking yang sedemikian rupa sehingga nasabah melalui media yang bersangkutan setiap saat, kapanpun dan dimanapun dapat memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan dan penutupan rekening, termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasehat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi, e-dagang (e-commerce), dan kebutuhan lainnya dari nasabah bank digital banking. Media digital yang dapat digunakan misalnya smart phone, tablet, laptop dan desktop (Personal Computer/PC).

 

Daftar Pustaka

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum.  https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Panduan-Penyelenggaraan-Digital-Branch-oleh-Bank-Umum.aspx

 

Bank Indonesia. (2007). Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/15/Pbi/2007. 1–32. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

 

Marlina, A., & Bimo, W. A. (2018). Digitalisasasi Bank Terhadap Peningkatan Pelayanan Dan Kepuasan Nasabah Bank. Inovator. https://doi.org/10.32832/inovator.v7i1.1458

 

Sholihah, L. (2019). Efektivitas Iklan Corporate Website Sebagai Media Digital Marketing Dengan Pendekatan Epic Model (Studi Kasus Nasabah Produk Digital Banking BRI Syariah Cabang Semarang). Universitas Islam Negri Walisongo.